Untuk memahami bagaimana layanan kesehatan haji benar-benar berjalan di lapangan, mahasiswa perlu memiliki peta yang jelas mengenai struktur kelembagaan yang terlibat, baik dari sisi Indonesia sebagai negara pengirim jemaah terbesar di dunia, maupun dari sisi Arab Saudi sebagai negara tuan rumah. Modul ini menyajikan fondasi bagi pembahasan lanjutan pada mata kuliah jalur lain yang lebih mendalam membahas kebijakan, logistik, maupun tata laksana klinis di lapangan.
Pemahaman terhadap struktur sistem ini penting bagi peserta didik dari seluruh jalur, karena dokter kloter perlu memahami kapan dan bagaimana melakukan rujukan, penyusun kebijakan perlu memahami titik-titik yang memerlukan penguatan koordinasi, dan peserta didik jalur manapun perlu menyadari bahwa penyelenggaraan kesehatan haji adalah upaya kolaboratif yang kompleksitasnya jauh melampaui pelayanan kesehatan konvensional di dalam negeri.
Penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia melibatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, Kemenhaj berdiri sebagai kementerian tersendiri yang menyelenggarakan penuh urusan haji dan umrah mulai musim haji 1447 H/2026 M, mengambil alih kewenangan yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (dan sempat transisi melalui Badan Penyelenggara Haji pada 2024-2025). Siklus layanan dimulai jauh sebelum keberangkatan, sejak pendaftaran calon jemaah yang datanya tercatat dalam SISKOHAT, dengan modul kesehatan (Siskohatkes) yang kini menjadi syarat mutlak sebelum jemaah dapat melunasi biaya haji. Selama masa tunggu yang dapat berlangsung bertahun-tahun, calon jemaah idealnya menjalani pembinaan kesehatan berkelanjutan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Menjelang keberangkatan, calon jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan bertahap sebagaimana dibahas pada Modul 2, kemudian dikelompokkan dalam Kloter—kelompok terbang yang diberangkatkan bersama dalam satu penerbangan dan didampingi satu tim kesehatan.
Setiap kloter didampingi TKHI, yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan dasar dan menjadi rujukan pertama. Di atas level kloter, Indonesia mengoperasikan KKHI sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjut bagi jemaah Indonesia di Arab Saudi. Secara struktural, fungsi pelayanan haji—termasuk koordinasi kesehatan lapangan—kini berada di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Haji pada Kemenhaj, salah satu dari empat direktorat jenderal yang menyusun kementerian ini bersama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari sisi Arab Saudi, sistem kesehatan yang dioperasikan bersifat masif dan multinasional, mengingat otoritas kesehatan setempat harus melayani jemaah dari seluruh dunia secara bersamaan. Otoritas kesehatan Arab Saudi mengoperasikan jaringan rumah sakit dan pos kesehatan yang tersebar di sepanjang rute ibadah—Makkah, Madinah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah—dengan kapasitas yang disesuaikan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada periode puncak ibadah. Sebagai ilustrasi skala layanan pada musim haji 2026, regulasi kesehatan Arab Saudi menetapkan standar minimal satu unit klinik kesehatan untuk melayani setiap 5.000 jemaah; Indonesia sendiri menyiapkan sekitar 40 klinik kesehatan di Makkah (tersebar di 10 sektor) dan 5 klinik kesehatan di Madinah (5 sektor) untuk melayani jemaahnya.
Perubahan penting lain yang mulai berlaku pada musim haji 2026 adalah pergantian model penyelenggaraan layanan di Arab Saudi dari sistem muassasah (lembaga penyelenggara tradisional per negara/kawasan asal) menjadi sistem syarikah—perusahaan penyelenggara haji profesional yang menyediakan layanan hotel, konsumsi, dan transportasi secara lebih terstruktur. Pada musim 2026, hanya dua syarikah yang menangani seluruh jemaah Indonesia, dengan peran petugas haji Indonesia lebih diarahkan pada fungsi menjembatani komunikasi dengan pihak syarikah dibandingkan menyelenggarakan layanan secara langsung. Perubahan model ini berimplikasi pada alur koordinasi rujukan kesehatan, karena TKHI dan KKHI kini perlu berkoordinasi tidak hanya dengan otoritas kesehatan Arab Saudi, tetapi juga dengan syarikah yang menaungi jemaah bersangkutan.
Koordinasi antara otoritas kesehatan Arab Saudi dengan tim kesehatan dari masing-masing negara pengirim jemaah menjadi kunci penting agar rujukan lintas sistem dapat berjalan lancar. Interoperabilitas data kesehatan antara sistem Indonesia dan Arab Saudi—baik antara Siskohatkes dengan sistem kesehatan Arab Saudi, maupun antara rekam medis di level kloter, KKHI, dan fasilitas kesehatan Arab Saudi maupun syarikah—masih menjadi area yang memerlukan perbaikan berkelanjutan.
Setiap musim haji, Indonesia perlu merekrut dan mempersiapkan ribuan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai TKHI, melalui seleksi, pelatihan, dan pembekalan yang memastikan kompetensi klinis sekaligus kesiapan mental dan fisik untuk bertugas dalam kondisi ekstrem. Pendanaan kesehatan haji—termasuk pengadaan obat, alat kesehatan, honorarium tenaga kesehatan, serta operasional KKHI—bersumber dari mekanisme pembiayaan haji yang diatur pemerintah.
Koordinasi lintas sektor menjadi ciri khas sistem ini: selain Kementerian Kesehatan dan Kemenhaj, penyelenggaraan haji melibatkan Kementerian Luar Negeri, otoritas penerbangan, serta pemerintah daerah yang menyelenggarakan pembinaan kesehatan di tingkat lokal. Evaluasi pascamusim haji juga menjadi bagian penting dari siklus ini, mengidentifikasi kekurangan dan area perbaikan pada musim berikutnya.
Seorang jemaah mengalami kegawatan kardiovaskular berat di Arafah, jauh dari KKHI, sehingga harus dirujuk langsung ke rumah sakit Arab Saudi terdekat karena pertimbangan waktu. TKHI yang mendampinginya perlu berkomunikasi dengan petugas Arab Saudi meskipun catatan medis pasien tersimpan dalam sistem Indonesia yang mungkin belum sepenuhnya dapat diakses oleh sistem Arab Saudi.
Diskusikan: hambatan interoperabilitas apa yang tergambar dalam skenario ini? Langkah praktis apa yang dapat dilakukan TKHI untuk memastikan informasi klinis penting tetap tersampaikan meskipun sistem data belum terintegrasi penuh?